anoqnews kik yanto
  • 27/04/2025
  • Last Update 27/04/2025 01:46
  • Indonesia

JAM-Pidum Menyetujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Cilegon

JAM-Pidum Menyetujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Cilegon

ANOQ NEWS, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah memimpin ekspose virtual pada Senin, (17/2), yang menyetujui penyelesaian tiga kasus melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Salah satunya adalah kasus pencurian yang melibatkan Fahrizal Rohfi Zikari, warga Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP.

BACA JUGA: Jaksa Agung RI Resmikan Groundbreaking Rumah Sakit Adhyaksa Jambi, Perluas Akses Layanan Kesehatan

Kasus ini bermula pada Sabtu, 30 November 2024, ketika Fahrizal, yang datang dengan sepeda motor, berkunjung ke rumah Abuzar Al Gifari di Kampung Kubang Gabus, Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Kehadiran Fahrizal untuk meminjam uang Rp200.000 dari Abuzar, namun permintaannya ditolak. Tidak lama setelah itu, Fahrizal melihat sepeda motor Honda Beat milik Abuzar terparkir di depan kontrakan.

Meskipun sebelumnya sempat pergi bekerja sebagai ojek online, Fahrizal kembali ke lokasi pada pukul 10.20 WIB. Ketika melihat situasi yang sepi, ia memutuskan untuk mencuri sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya menggunakan kaki sambil duduk di atas motor. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, SH., MH, bersama Kasi Pidum, Ronny Bona Tua Hutagalung, SH., MH, dan Jaksa Fasilitator Alwan Rizqi Ramadhan, SH, berinisiatif untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur keadilan restoratif. Dalam proses mediasi, Fahrizal mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada Abuzar.

Abuzar, sebagai korban, menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat untuk menghentikan proses hukum, dengan syarat Fahrizal mengganti kerugian sebesar Rp9.000.000. Setelah mempertimbangkan berkas perkara, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, SH., MH, mendukung penghentian penuntutan ini dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum, yang kemudian disetujui dalam ekspose tersebut.

Selain kasus Fahrizal, dua perkara lainnya juga disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme yang sama. Kasus pertama melibatkan I Dewa Gde Marhadi alias Dewa Kalu dan Pande Putu Suarbawa alias Putu Liong dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melakukan pengeroyokan dan penganiayaan. Kasus kedua adalah tentang Andi Bachiramsyah alias AM bin Andi Bakhtiar dari Kejaksaan Negeri Bintan, yang tersangkut dengan pencemaran nama baik.

Penghentian penuntutan terhadap ketiga tersangka ini disetujui berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain telah tercapainya kesepakatan damai antara tersangka dan korban, serta komitmen tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.

JAM-Pidum mengingatkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Hal ini sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum, serta sebagai bentuk pemulihan hubungan antara korban dan tersangka tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan berlarut-larut.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.

Dengan adanya langkah keadilan restoratif ini, diharapkan tercipta perdamaian yang lebih baik dan lebih memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *