JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan seorang buronan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung. Penangkapan ini terjadi pada Jumat, 26 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Villa Mangkubumi Residence, Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA : Buronan DPO Kejagung Tertangkap di Jakarta, Terpidana Bernama Yudi Aliansyah Arif
Terpidana yang diamankan adalah Jasmine Donabel, seorang perempuan berusia 22 tahun asal Bandar Lampung. Ia dipidana atas perkara Tindak Pidana Perzinahan. Penangkapan Jasmine merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terpidana Yudi Alyansyah di Jakarta.
Saat diamankan, Jasmine Donabel bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan lancar. Selanjutnya, ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur Kejagung. Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan DPO Kejagung untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/1/2024). (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News