ANOQ NEWS, BATAM – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya. Penangkapan dilakukan di Hotel Lovina Inn Batam Center, Batam, pada Selasa (4/2).
BACA JUGA : Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Timah, PRW, DH, dan HR Diperiksa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa buronan yang ditangkap adalah Eddy Gunawan Tambrin (58), Direktur Utama PT Samudera Bahtera Agung (SBA). Pria kelahiran Samarinda tersebut tersandung kasus korupsi terkait penyalahgunaan fasilitas kredit di Bank Mandiri senilai Rp172 miliar.
Kasus ini bermula ketika PT SBA mengajukan kredit sebesar Rp172 miliar ke Bank Mandiri pada tahun 2008 dengan jaminan 15 kapal kargo miliknya. Namun, pada tahun 2010, kredit tersebut mengalami kemacetan, menyisakan utang sebesar Rp90 miliar yang tidak dilunasi. Eddy Gunawan Tambrin kemudian diduga menjual kapal-kapal yang diagunkan tanpa melunasi kewajibannya kepada bank.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2098 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017, Eddy dinyatakan bersalah dalam perkara “Turut Serta Melakukan Korupsi.” Ia dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp36,4 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hartanya tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama tiga tahun.
Tim Satgas SIRI berhasil melacak keberadaan Eddy Gunawan Tambrin di Batam hingga akhirnya menangkapnya tanpa perlawanan. “Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” ujar Harli Siregar.
Setelah penangkapan, Eddy Gunawan Tambrin sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk memastikan kepastian hukum. Ia juga mengimbau para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegasnya. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News