ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Tata Niaga Komoditas Timah. Kasus ini berkaitan dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode 2015 hingga 2022.
BACA JUGA: BPK Temukan Kelebihan Bayar di Proyek Stadion Mini Badau, CV AB Kembalikan Dana
Para saksi yang diperiksa memiliki latar belakang sebagai inspektur tambang, yaitu:
- DW, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektur Tambang periode 2020 hingga saat ini.
- EF, PNS Inspektur Tambang periode 2020 hingga saat ini.
- PDS, Inspektur Tambang pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 hingga 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.
“Ketiga saksi ini diperiksa dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Pemeriksaan ini penting untuk mengungkap lebih jauh peran berbagai pihak dalam perkara tersebut,” ujar Harli Siregar dalam keterangannya pada Senin (17/2).
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya sektor pertambangan timah bagi perekonomian nasional. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan secara transparan dan akuntabel guna menegakkan keadilan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik di masa depan. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News