ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Pada Selasa (11/2), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi guna memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara.
BACA JUGA : Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Timah, Dua Saksi Diperiksa!
Kesembilan saksi yang diperiksa memiliki latar belakang sebagai pejabat maupun pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai instansi pemerintahan. Mereka adalah:
- ES – Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar pada Kementerian Perindustrian RI.
- LDT – Mantan Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian RI periode 2015–2017 (pensiunan).
- RW – Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pangan Nasional.
- LKH – Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda pada Badan Pangan Nasional.
- IYA – Kepala Biro Hukum Kementerian Perindustrian RI.
- MM – Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis pada Kementerian Koordinator Perekonomian RI.
- CSR – Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan pada Kementerian Perindustrian RI sejak Desember 2020 hingga sekarang.
- EES – Kepala Seksi Standarisasi Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan pada Kementerian Perindustrian RI periode 2011–2016.
- EFY – Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Standarisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Industri di Semarang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan dalam rangka mendalami dugaan korupsi yang menyeret tersangka berinisial TTL dan pihak terkait lainnya.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat kebijakan importasi gula berpengaruh besar terhadap perekonomian nasional, termasuk stabilitas harga dan ketahanan pangan. Kejagung memastikan akan terus menindaklanjuti penyidikan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News