anoqnews kik yanto
  • 15/01/2025
  • Last Update 14/01/2025 13:46
  • Indonesia

Kasus Korupsi Komoditas Timah, Berkas Reza Andriansyah, Suparta, dan Helena Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kasus Korupsi Komoditas Timah, Berkas Reza Andriansyah, Suparta, dan Helena Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

ANOQ NEWS, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

BACA JUGA : Eks Plt Kepala Dinas ESDM Babel Tersangka Baru Korupsi Timah oleh JAM PIDSUS

Pelimpahan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan resminya pada Selasa, 13 Agustus 2024. Ia menjelaskan bahwa berkas perkara ketiga terdakwa sudah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Reza Andriansyah, yang didaftarkan dengan Nomor Register Perkara REG-21/RP-3/02/2024, Suparta dengan Nomor Register Perkara REG-20/RP-3/02/2024, dan Helena dengan Nomor Register Perkara REG-24/RP-3/03/2024.

Dalam perkara ini, Suparta dan Helena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Reza Andriansyah didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditentukan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang ini akan menjadi tahap penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor komoditas strategis negara. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *