anoqnews kik yanto
  • 15/02/2025
  • Last Update 14/02/2025 20:16
  • Indonesia

Tiga Nama Penting Diperiksa dalam Kasus Korupsi Timah oleh Kejaksaan Agung

Tiga Nama Penting Diperiksa dalam Kasus Korupsi Timah oleh Kejaksaan Agung

ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung terus menggulirkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Pada hari ini, Senin 13 Januari 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi penting yang diduga memiliki kaitan dengan kasus tersebu

Tiga saksi yang menjalani pemeriksaan tersebut adalah:

  1. BPH, yang menjabat sebagai Kepala Divisi KL3H pada periode 1 Januari hingga 2 Januari 2022.
  2. CIR, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Reklamasi dan Pasca Tambang sejak 6 Maret 2020.
  3. RHD, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Reklamasi dan Pasca Tambang pada periode 1 Juli hingga 5 Maret 2020.
BACA JUGA : OTT Kejaksaan Negeri Palembang, Rumah Kepala Disnakertrans Sumsel Simpan Emas dan Jutaan Rupiah!

Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan dalam rangka mendalami perkara dugaan korupsi yang melibatkan Tata Niaga Komoditas Timah oleh PT Timah Tbk. Dugaan ini juga menyeret nama PT Refined Bangka Tin sebagai salah satu tersangka korporasi dalam kasus yang berlangsung selama tujuh tahun, dari 2015 hingga 2022.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. “Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah. Langkah ini penting untuk memastikan semua bukti yang relevan dapat dihimpun secara lengkap,” ungkapnya.

Penyidikan kasus ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pertambangan yang memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Proses pemeriksaan dilakukan dengan cermat untuk menggali informasi terkait mekanisme tata niaga timah, alur perizinan, dan potensi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan para pihak terkait. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *