JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memberikan klarifikasi terkait keterangan terdakwa Amelia di persidangan yang menyebut adanya pemberian sejumlah uang kepada artis Celine Evangelista.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana mengatakan bahwa terdakwa Amelia telah memanfaatkan kedekatannya dengan Celine Evangelista untuk melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa dalam perkara tambang di Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA : Timah Bangka Belitung Menghangat, Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi
“Terdakwa Amelia tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia hanya memanfaatkan kedekatannya dengan artis Celine Evangelista, yang seolah-olah bisa mengurus perkara apapun di Kejaksaan,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jum,at (3/11/2023).
Ketut juga mengatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan agar siapapun yang terlibat dalam praktik pemerasan tersebut ditindak tegas, termasuk dari pihak internal.
“Beredarnya pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, membuat kami harus memberikan klarifikasi sehingga tidak semakin meluas dan merugikan Kejaksaan secara institusional,” kata Ketut.
Ketut menambahkan bahwa Celine Evangelista memiliki kedekatan secara kekeluargaan dengan keluarga istri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sruningwati Burhanuddin. Bahkan, Celine Evangelista sering diundang untuk mengisi acara keluarga di rumah dinas Jaksa Agung.
“Saudara Celine Evangelista juga pernah mengisi acara sebagai MC di acara PERSAJA Charity Concert yang dihadiri oleh Jaksa Agung,” kata Ketut.
Klarifikasi Kejagung ini menyusul pemberitaan yang beredar terkait keterangan terdakwa Amelia di persidangan yang menyebut adanya pemberian sejumlah uang kepada Celine Evangelista. Keterangan terdakwa Amelia tersebut dikaitkan dengan kedekatan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Celine Evangelista.
Celine Evangelista sendiri telah membantah keterangan terdakwa Amelia tersebut. Ia mengatakan bahwa tidak pernah menerima uang dari terdakwa Amelia.
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan sebagaimana fakta hukum dalam proses penyidikan dan keterangan dari Tim Penyidik, Tim Penuntut Umum dan Kajati Sulawesi Tenggara yaitu sebagai berikut: 1. Terdakwa Amelia telah memanfaatkan kedekatannya dengan artis Celine Evangelista, kemudian berusaha melakukan pendekatan dengan keluarga Terdakwa dalam perkara tambang di Sulawesi Tenggara. Terdakwa Amelia telah mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp6 miliar. Berdasarkan keterangan Terdakwa Amelia, artis Celine Evangelista menerima uang sebesar Rp500 juta. Namun secara tegas, Celine Evangelista membantahnya. Tim Penyidik tidak melakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan karena ketiadaan saksi dalam kejadian tersebut; 2. Terdakwa Amelia tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia hanya memanfaatkan kedekatannya dengan artis Celine Evangelista, yang seolah-olah bisa mengurus perkara apapun di Kejaksaan; 3. Menanggapi adanya praktik pemerasan yang mengatasnamakan Jaksa Agung dalam perkara tambang di Sulawesi Tenggara, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan siapapun yang terlibat agar ditindak tegas, termasuk dari pihak internal; 4. Bahwa benar artis Celine Evangelista memiliki kedekatan secara kekeluargaan dengan keluarga istri dari Jaksa Agung yakni Sruningwati Burhanuddin dan anak perempuannya. Bahkan, dalam setiap acara kunjungan kerja di daerah, Ibu Sruningwati Burhanuddin beberapa kali mengajak Celine Evangelista untuk mengisi acara sebagai MC. 5. Bahkan, dalam beberapa kesempatan Celine Evangelista sering mendapat undangan untuk mengisi acara keluarga di rumah dinas Jaksa Agung. Oleh karenanya, Ibu Sruningwati Burhanuddin telah menganggap Celine Evangelista sebagai anak karena memiliki hubungan dekat dengan anak perempuannya; 6. Saudara Celine Evangelista juga pernah mengisi acara sebagai MC di acara PERSAJA Charity Concert yang dihadiri oleh Jaksa Agung;