JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh BS terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
BACA JUGA : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jajarannya Bahas Dugaan Korupsi Kredit LPEI dengan Jaksa Agung
“Kejagung mengapresiasi putusan hakim PN Jaksel yang menyatakan bahwa penegakan hukum yang dilakukan Tim Penyidik Kejagung dalam perkara ini telah sesuai dengan prosedur formal,” kata Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3).
Ketut menjelaskan, putusan praperadilan tersebut menunjukkan bahwa tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejagung telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Dalam perkara ini, Tim Penyidik telah memeriksa 52 orang saksi dan menetapkan dua orang tersangka, salah satunya yaitu BS,” ujar Ketut.
Meskipun demikian, Ketut menegaskan bahwa penetapan dua orang tersangka ini tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Tim Penyidik saat ini tengah mendalami dan mengembangkan perkara ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan menerima keuntungan dari penjualan emas logam mulia PT Antam.
“Kejagung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara tuntas dan profesional,” tegas Ketut. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News