ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Tata Niaga Komoditas Timah. Kasus ini melibatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
BACA JUGA: Dari Kolektor hingga Direktur, Kejagung Periksa Saksi Kasus Timah
Para saksi yang diperiksa pada Senin (24/3) adalah:
- ART, Direktur PT Tinindo Inter Nusa.
- IP, Branch Manager Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman Plaza.
- PAN, Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region V/Jakarta 3.
- JM, Direktur PT Gading Orchard.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam kasus yang tengah ditangani.
“Pemeriksaan saksi merupakan langkah penting dalam proses penyidikan guna mengungkap fakta-fakta yang diperlukan. Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” ujar Dr. Harli Siregar dalam keterangannya pada Senin (24/3).
Perkara ini berfokus pada dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang menyeret tersangka korporasi Refined Bangka Tin dan pihak lainnya.
Kasus dugaan korupsi dalam sektor pertambangan ini menjadi perhatian publik, mengingat timah merupakan salah satu komoditas strategis Indonesia yang berperan penting dalam perekonomian nasional. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional guna menegakkan keadilan serta meminimalisir kerugian negara.
Penyidikan masih terus berlangsung, dan pihak Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan adanya saksi tambahan atau tersangka baru yang akan diperiksa seiring dengan perkembangan kasus ini. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News