ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Pada Rabu (5/3), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
BACA JUGA: Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Dua saksi yang diperiksa adalah HDR, yang diketahui menjabat sebagai Komisaris CV Aldo Atha Andara, serta TT, kakak dari tersangka TN alias AN. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya menyatakan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. “Penyidikan terus dilakukan secara komprehensif agar seluruh fakta hukum dalam kasus ini dapat diungkap dengan jelas,” ujarnya.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk tersangka yang disebut sebagai bagian dari jaringan dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. Kejagung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna menegakkan keadilan dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.
Dengan pemeriksaan yang terus berlanjut, publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini secara transparan. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News