ANOQ NEWS, JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) beserta Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Timah, Kejagung Periksa Eks Sekretaris PT Timah!
Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (10/2) ini mengacu pada Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025. Tim Penyidik menyasar tiga ruangan utama di Ditjen Migas, yakni:
- Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu.
- Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir.
- Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting, termasuk lima dus dokumen, 15 unit telepon genggam, satu unit laptop, serta empat soft file berisi data terkait.
Barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut telah disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-231/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024. Untuk memastikan legalitas penyitaan, tim penyidik akan mengajukan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara.
“Penyidikan terus berlanjut, dan kami akan mengembangkan temuan ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan publik diharapkan tetap mengikuti perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum yang sedang berlangsung. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News