JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali bergerak dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Pada Rabu (27/3), Kejagung memeriksa 4 orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
BACA JUGA : Kejagung Terus Bongkar Kasus Korupsi Timah, 3 Saksi Diperiksa!
Keempat saksi tersebut berinisial:
- AGS selaku Pegawai PT Tinindo Inter Nusa Bagian Logistik.
- AGA selaku Pegawai/Kepala Ketel di PT Tinindo Inter Nusa.
- KEB selaku Direktur CV Teman Jaya.
- TMZ selaku Karyawan PT Timah Tbk.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan penyidikan perkara atas nama Tersangka TN alias AN dkk. Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aktor intelektual dan aliran dana yang diduga merugikan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut Sumedana. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News