anoqnews kik yanto
  • 30/04/2025
  • Last Update 29/04/2025 15:12
  • Indonesia

Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

ANOQ NEWS, JAKARTA – Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) terus bergulir. Kali ini, Kejaksaan Agung memeriksa sebelas orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, Kamis (24/4).

BACAJUGA: Enam Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung, Kasus Korupsi Pertamina Terus Bergulir

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sebagai bagian dari upaya mengungkap kebenaran dan memperkuat alat bukti dalam perkara yang menyeret sejumlah pihak dari Sub Holding Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Sebelas orang yang diperiksa berasal dari berbagai lini strategis di tubuh Pertamina dan anak usahanya, antara lain:

  • TA, Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional
  • DS, Departemen Logistik PT Orbit Terminal Merak
  • YM, Division Head Product Strategic Account PT PPN (2019–2020)
  • WJY, VP Industrial & Marine Business PT PPN (2020–2022)
  • HR, Sr. Account Manager I Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga
  • SHL, Manager Industri PT Pertamina Patra Niaga
  • LRA, Manager Dealership Sales Support PT Pertamina Patra Niaga
  • TNA, Quality & Quantity TBBM Tg. Gerem
  • DDH, Senior Account Manager II Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga
  • AIS, Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga (2023)
  • AA, Manager B2B Commercial and Pricing PT Pertamina Patra Niaga

Mereka dimintai keterangan guna mendalami peran masing-masing dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang dari tahun 2018 hingga 2023.

Perkara ini mencuat setelah ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata kelola distribusi dan pengolahan minyak mentah, serta praktik di balik transaksi dan kebijakan operasional di lingkungan PT Pertamina (Persero), termasuk sub-holding dan pihak KKKS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara atas nama Tersangka YF dan kawan-kawan.

Tujuan utama dari pemeriksaan saksi adalah untuk mengumpulkan bukti tambahan yang dapat memperkuat dakwaan dan memperjelas keterlibatan pihak-pihak yang diduga memiliki andil dalam praktik korupsi tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *