JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Kamis (14/12/2023).
BACA JUGA : Kejaksaan Agung Sita Rp76,4 Miliar, USD1,5 Juta, dan SGD411.400 dari Penggeledahan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
Kedua saksi tersebut adalah:
- AS selaku General Manager Produksi Bangka PT Timah Tbk.
- ES selaku Kepala Pengawas Produksi PT Timah Tbk Kabupaten Bangsa Selatan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Pemeriksaan saksi dilakukan dengan menggali informasi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Saksi dimintai keterangan mengenai proses pengadaan, penjualan, dan pendistribusian timah.
Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita sejumlah barang bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut dalam keterangannya.
Ketut menambahkan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk masih terus berlangsung. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News