JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
BACA JUGA : 8 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Komoditas Timah
Kedua saksi yang diperiksa pada Kamis (29/2) ini adalah :
- D selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin.
- HL selaku pihak swasta
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan kedua saksi ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dimaksud,” kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (29/2). (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News