JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
BACA JUGA : Buronan DPO Kejagung Ditangkap di Makassar, Terbukti Lakukan Penipuan
Ketiga saksi tersebut adalah:
- P selaku Assistant Manager Security System Control Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk Pulogadung tahun 2018.
- P selaku General Manager UBPP LM PT Antam Tbk Pulogadung tahun 2024.
- OS selaku Comben & IR Assistant Manager UBPP LM PT Antam Tbk Pulogadung.
Pemeriksaan saksi dilakukan pada hari Kamis, 22 Februari 2024, di Kantor Kejagung, Jakarta. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Pemeriksaan saksi ini untuk memperjelas peran dan keterlibatan masing-masing saksi dalam perkara dugaan korupsi penjualan emas Antam tahun 2018,” kata Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/2).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini, yaitu BS dan AHA. BS merupakan mantan Kepala BELM Surabaya 01 Antam, sedangkan AHA merupakan staf marketing BELM Surabaya 01 Antam. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News