ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
BACA JUGA : Mantan Pejabat ESDM Babel Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Timah
Ketiga saksi yang diperiksa pada hari ini, Jumat (31/5/2024), adalah:
- KD, adik ipar tersangka HM.
- RS, adik ipar tersangka HM (suami dari saksi KD).
- BN, mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (31/5).
Dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk ini telah menjadi sorotan publik. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan profesional dan transparan. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News