ANOQ NEWS, JAKARTA – Langkah hukum dalam pengusutan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terus bergulir. Hari ini, Rabu (30/4), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi kunci untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: Gelar Rekonstruksi, Kejaksaan Agung Dalami Dugaan Suap dan Gratifkasi PN Jakarta Pusat
Ketiga saksi tersebut diketahui memiliki hubungan erat dengan para tersangka. Mereka adalah:
- MJR, yang berperan sebagai nahkoda kapal milik tersangka berinisial AR.
- AS, sopir pribadi dari tersangka MS.
- LWP, seorang perancang peraturan perundang-undangan ahli muda dari Biro Hukum Kementerian Perdagangan.
Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang terjadi dalam proses penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya menegaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan langsung dengan penyidikan terhadap tersangka WG dan kawan-kawan.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk,” ujar Harli.
Langkah pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam proses hukum, guna melengkapi berkas perkara dan memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya oleh penyidik.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut perkara ini hingga tuntas, guna menjaga marwah institusi peradilan dan memastikan tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau golongan. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News