JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
BACA JUGA : Penegakan Hukum Berbasis Kearifan Lokal di Bali: Upaya Kajati Baru Dr. Ketut Sumedana
Ketiga saksi tersebut adalah :
- IC selaku pihak swasta.
- SYW selaku Kuasa Direksi PT Hexa Finance Indonesia.
- H selaku Kuasa Direksi PT Hexa Finance Indonesia.
Pemeriksaan saksi dilakukan pada hari Senin, (12/2/20240, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menjerat 3 tersangka, yaitu TT, TN alias AN, dan AA.
“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News