anoqnews kik yanto
  • 16/01/2025
  • Last Update 16/01/2025 14:19
  • Indonesia

Kejagung Periksa 4 Saksi Baru, Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Makin Panas

Kejagung Periksa 4 Saksi Baru, Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Makin Panas

JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru-baru ini memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.

BACA JUGA :
Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Timah, Ada Pihak Swasta

Kejagung Periksa 5 Saksi , Dugaan Korupsi Timah di Babel Terus Diusut

Keempat saksi yang diperiksa adalah:

  1. JJSM selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
  2. HH selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara.
  3. ARS selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tahun 2020.
  4. LAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.

Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (8/11). Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :
Timah Bangka Belitung Menghangat, Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi

Kejaksaan Agung Periksa Mantan Direktur PPI Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Sebelumnya kemarin, Selasa (7/11) Kejaksaan Agung juga memeriksa 6 saksi terkait kasus ini. Keenam saksi tersebut adalah:

  1. HM selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
  2. DW selaku Direktur CV Bukit Muntai Jaya.
  3. H selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
  4. AAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
  5. LAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
  6. Y selaku Direktur CV Candra Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang ada dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Kejaksaan Agung bertekad untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. “Kejaksaan Agung akan terus berupaya untuk mengungkap kasus ini dan menindak tegas para pelakunya,” tegas Ketut Sumedana. (PR/Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *