JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
BACA JUGA : Buronan Penipuan Rp 10 Miliar Diringkus Tim Tabur Kejagung di Magelang
Keempat saksi tersebut adalah:
- ER selaku Operational Supervisor PT Advantages.
- EP selaku Staf Retail Support Junior Specialist Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Pulogadung periode 2018 s/d 2020.
- IDS selaku pihak swasta.
- AM selaku Retail Manager pada UBPP LM PT Antam Pulogadung tahun 2019.
Pemeriksaan saksi dilakukan pada hari Selasa, 20 Februari 2024. Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh BELM Surabaya 01 Antam tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2).
Sumedana menjelaskan, keempat saksi dimintai keterangannya mengenai pengetahuan mereka tentang proses penjualan emas di BELM Surabaya 01 Antam tahun 2018, serta peran dan keterlibatan Tersangka BS dan Tersangka AHA dalam perkara tersebut. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News