JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
BACA JUGA : Buronan DPO Kejagung Dheri Hero Rianto Ditangkap di Perumahan Normandy
Keempat saksi yang diperiksa pada Selasa (13/2) ini adalah:
- DM selaku Assistant Depository Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk Pulo Gadung periode 2018 s/d 2019.
- S selaku Assistant Manager Security pada UBPP LM PT Antam Tbk periode 2013 s/d 2019.
- NPW selaku Trading Assistant Manager Security pada UBPP LM PT Antam Tbk periode tahun 2018.
- EP selaku Staf Retail Support Junior Specialist pada UBPP LM PT Antam Tbk Pulo Gadung periode 2018 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menjerat dua orang tersangka, yaitu BS dan AHA.
“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA,” kata Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).
Kejagung terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat