JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
BACA JUGA : Ibu Rumah Tangga Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Timah PT Timah Tbk
Pemeriksaan saksi yang dilakukan pada hari Selasa (21/5/2024) ini, bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dengan tersangka TN alias AN dkk. Keempat saksi yang diperiksa adalah:
- YF selaku Administrasi PT Mutiara Alam Lestari (MAL)
- RD selaku Karyawan CV Venus Inti Perkasa
- AB selaku Pekerja CV Venus Inti Perkasa
- HN selaku Direktur CV Mega Belitung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang dimaksud.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut Sumedana.
Dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk ini sendiri telah menjadi sorotan publik sejak beberapa waktu lalu. Kejagung terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News