JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari ini memeriksa 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
BACA JUGA : 8 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Komoditas Timah
Kelima saksi tersebut adalah:
- A selaku Direktur PT Krida Utama.
- S selaku Direktur PT Calista Perkasa Mulia.
- ARH selaku Direktur PT Surya Annisa Kencana.
- HA selaku Direktur PT Agung Kusuma.
- ZZ selaku Direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh 7 orang tersangka, yaitu :
- NSS
- AGP
- AAS
- HH
- RMY
- AG
- FG
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi tersebut.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2). (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News