anoqnews kik yanto
  • 09/12/2024
  • Last Update 26/11/2024 00:18
  • Indonesia

Kejagung Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari ini memeriksa 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

BACA JUGA : 8 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait  Perkara Komoditas Timah

Kelima saksi tersebut adalah:

  1. A selaku Direktur PT Krida Utama.
  2. S selaku Direktur PT Calista Perkasa Mulia.
  3. ARH selaku Direktur PT Surya Annisa Kencana.
  4. HA selaku Direktur PT Agung Kusuma.
  5. ZZ selaku Direktur PT Tiga Putra Mandiri Jaya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh 7 orang tersangka, yaitu :

  1. NSS
  2. AGP
  3. AAS
  4. HH
  5. RMY
  6. AG
  7. FG

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi tersebut.

“Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2). (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *