JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
BACA JUGA : MAKI: Serangan Balik Koruptor di Tengah Tahun Politik, Jaksa Agung Diserbu Tuduhan Hoax dan Manuver Politik
Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (6/11/2023). Kelima saksi tersebut adalah:
- S selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020.
- DI selaku Direktur CV Diratama.
- KE selaku Direktur CV Teman Jaya.
- TA selaku Pegawai CV Teman Jaya.
- EJ selaku Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produk PT Timah Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” kata Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana menambahkan bahwa penyidik Kejagung masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.
“Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Ketut Sumedana.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi, pada Kamis, 2 November 2023. Beberapa saksi yang diperiksa antara lain:
- E selaku Kepala Seksi Eksploitasi dan Konservasi DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
- NR selaku Kepala Seksi Peng. Wilayah Tambang DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
- RH selaku Kepala Sub Bagian Keuangan DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
- R selaku Kepala Seksi Pasca Tambang DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
- L selaku Kepala Seksi Peng. Sumber Daya Mineral DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
- YG selaku Kepala Bidang Bina Usaha DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
- AS selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2020.
- EB selaku Kepala Bidang Pertambangan Umum DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
- R selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2019.
Kejaksaan Agung terus melakukan upaya untuk mengungkap dan memproses dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah ini dengan penuh integritas dan transparansi. (PR/Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News