JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
BACA JUGA : Kejagung Terus Telusuri Korupsi Timah, Periksa 5 Saksi dari PT Timah Tbk
Kelima saksi yang diperiksa pada hari ini, Jum’at (15/3), yaitu:
- ADR selaku Kepala Bidang Pengawas Produksi Darat PT Timah Tbk.
- NAS selaku Karyawan PT Timah Tbk.
- IS selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali.
- AW selaku Wastam Bangka Selatan tahun 2020 s/d 2023 dan Bagian Penambangan periode Maret 2023 s/d sekarang.
- ES selaku Karyawan PT Timah Tbk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jum’at (15/3). (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News