anoqnews kik yanto
  • 10/02/2025
  • Last Update 09/02/2025 16:23
  • Indonesia

Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Emas Antam, Periode 2010-2022

Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Emas Antam, Periode 2010-2022

ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

BACA JUGA : Jaksa Agung ST Burhanuddin Lantik Sejumlah Pejabat Tinggi Kejaksaan Agung

Pemeriksaan saksi ini dilakukan pada hari Selasa, 11 Juni 2024, bertempat di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kelima saksi tersebut adalah:

  1. TH, selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2013.
  2. EV, selaku Kepala Biro Internal Audit UBPP LM PT Antam Tbk periode 2019 sampai dengan saat ini.
  3. TH, selaku Direktur PT CBL Indonesia Investment (Senior Manager Operasi UBPP LM Maret 2010 sampai dengan Desember 2012).
  4. HW, selaku Pensiunan (Direktur Utama) PT Antam Tbk.
  5. TR, selaku Non-Nickel Operation Accounting Manager tahun 2022 sampai dengan saat ini.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

“Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami peran dan keterlibatan para saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut,” ujar Dr. Harli Siregar.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkomitmen untuk terus menindaklanjuti perkara dugaan korupsi ini dengan profesional dan transparan, serta menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *