JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
BACA JUGA : Kejaksaan Agung Periksa Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Pemeriksaan saksi-saksi, pada Senin (8/1/2024) yaitu:
- MG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
- R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
- TA selaku Owner CV Venus Inti Permata.
- EA selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.
- AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020.
- EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
- AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk / Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk.
- RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut dalam keterangannya. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News