JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
BACA JUGA : Gugum Ridho Putra, Putra Belitong, Jadi Sorotan Usai Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK
Pemeriksaan dilakukan sejak Rabu (1/11/2023) hingga Kamis (9/11/2023). Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, baik dari pemerintah, swasta, maupun perusahaan.
Rabu, (1/11/2023)
- BAM, selaku Mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) tahun 2017.
Kamis (2/11/2023)
- E selaku Kepala Seksi Eksploitasi dan Konservasi DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
- NR selaku Kepala Seksi Peng. Wilayah Tambang DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
- RH selaku Kepala Sub Bagian Keuangan DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
- R selaku Kepala Seksi Pasca Tambang DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
- L selaku Kepala Seksi Peng. Sumber Daya Mineral DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
- YG selaku Kepala Bidang Bina Usaha DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
- AS selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2020.
- EB selaku Kepala Bidang Pertambangan Umum DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
- R selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2019.
Senin (6/11/2023)
- S selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020.
- DI selaku Direktur CV Diratama.
- KE selaku Direktur CV Teman Jaya.
- TA selaku Pegawai CV Teman Jaya.
- EJ selaku Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produk PT Timah Tbk.
Selasa, (7/11/2023)
- HM selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
- DW selaku Direktur CV Bukit Muntai Jaya.
- H selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
- AAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
- LAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
- Y selaku Direktur CV Candra Jaya.
Rabu, (8/11/2023)
- JJSM selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
- HH selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara.
- ARS selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tahun 2020.
- LAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal.
Kamis, (9/11/2023)
- W selaku Kepala Unit Metalurgi Muntok PT Timah Tbk.
- ES selaku Kepala Pabrik Peleburan dan Pemurnian PT Timah Tbk.
- AY selaku Kepala Bagian Produksi Unit Metalurgi Muntok.
- DH selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk.
- FZ selaku Koordinator PAM Pengamanan Area Bangka Tengah PT Timah Tbk.
- ARS selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tbk tahun 2020.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk. Kejagung akan terus melakukan pemeriksaan hingga kasus ini terungkap secara terang benderang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022,” kata Ketut. (PR/Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News