ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Pemeriksaan saksi tersebut berlangsung pada Rabu, 30 April 2025.
BACA JUGA: 8 Pegawai PT Timah Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Saksi yang diperiksa berinisial HDR, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Buana Baja Bina Sejahtera. Ia dimintai keterangan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang melibatkan PT Timah Tbk dan sejumlah pihak terkait, termasuk Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin.
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangannya menjelaskan, “Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.”
Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk memproses kasus ini dengan cermat dan profesional, guna memastikan terselesaikannya dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam yang melibatkan pihak-pihak terkait. Pemeriksaan saksi ini adalah langkah penting dalam memperkuat bukti dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News