anoqnews kik yanto
  • 15/02/2025
  • Last Update 14/02/2025 20:16
  • Indonesia

Kejagung Periksa Dua Pejabat PT Timah Tbk Terkait Dugaan Korupsi Timah di Bangka Belitung

Kejagung Periksa Dua Pejabat PT Timah Tbk Terkait Dugaan Korupsi Timah di Bangka Belitung

ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Pada Senin (3/2), dua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara yang menyeret nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak lainnya.

BACA JUGA : Disiplin Kehadiran Jadi Kunci Kenaikan Pangkat Pegawai Kejaksaan

Dua saksi yang menjalani pemeriksaan adalah AP, mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, serta WJY, yang menjabat sebagai Kepala Unit Produksi Belitung PT Timah Tbk pada periode 2019 hingga 2020. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani oleh penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa penyidikan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama rentang waktu 2015 hingga 2022. 

“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan yang dapat mendukung proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Harli dalam keterangannya.

Kasus ini terus menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik yang merugikan negara dalam jumlah yang signifikan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidikan masih terus berlangsung, dan publik diharapkan bersabar menunggu perkembangan terbaru dari kasus ini. (Red)

Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *