ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dalam rangka memperkuat pembuktian, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi yang diduga memiliki informasi kunci terkait perkara tersebut, Kamis 9 Januari 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa kedua saksi tersebut adalah EZS, seorang karyawan di PT Timah Tbk, dan IKS, Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka Toboali.
BACA JUGA : Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Gratifikasi Ronald Tannur ke Jaksa Penuntut Umum
“Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Harli.
Kasus ini berpusat pada dugaan keterlibatan korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak lainnya dalam tindak pidana korupsi yang merugikan tata kelola komoditas timah. Periode waktu yang diselidiki mencakup aktivitas sejak tahun 2015 hingga 2022 di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengungkapan perkara tersebut. Sementara itu, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dan memperkuat penegakan hukum atas tindak pidana korupsi yang diduga terjadi. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News