JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Timah: Tim Jampidsus Kejagung Sita Rp10 Miliar dan SGD 2 Juta
Kedua saksi yang diperiksa hari ini, Rabu (13/3), yaitu :
- YF selaku Admin CV Mutiara Alam Lestari.
- GST selaku Admin CV Mutiara Alam Lestari.
Pemeriksaan ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas dan mempertajam alat bukti terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,” terang Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News