JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022.
BACA JUGA : Kejagung Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi IUP Kutai Barat
Pada hari Senin (5/2/2024), Kejagung memeriksa dua orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Kedua saksi tersebut adalah :
- CE selaku Pengusaha Emas peserta Lebur Cap PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
- L selaku Pengusaha Emas peserta Lebur Cap PT Antam UBPP LM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama periode 12 tahun tersebut.
“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut dalam keterangannya. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News