ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melanjutkan proses penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Pada Rabu (15/1), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.
BACA JUGA : Jaksa Agung Resmi Membuka Rakernas Kejaksaan RI 2025, Dorong Transformasi Berkeadilan, Humanis, dan Modern
Saksi berinisial AH, yang menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Ahli Gula Indonesia, dimintai keterangan untuk melengkapi pemberkasan perkara dengan tersangka utama berinisial TTL dan sejumlah pihak lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi tambahan yang dapat mengungkap fakta terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses importasi gula pada periode tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa langkah pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk menuntaskan kasus yang diduga merugikan negara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan,” ungkap Harli dalam keterangannya pada Rabu (15/1). (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News