JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Timah, 2 Petinggi PT Timah Tbk Diperiksa Kejagung
Kedua saksi tersebut berinisial AGR, Komisaris PT RBT, dan KNNG, Pegawai PT RBT. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
BACA JUGA : Heboh! Kolektor Timah di Belitung Diperiksa Kejati Babel
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” kata Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (3/4). (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News