JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
BACA JUGA : Kejagung Tetapkan HM, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Timah
Pada hari Kamis, 28 Maret 2024, Kejagung memeriksa satu orang saksi berinisial AGR, yang merupakan Komisaris PT Refined Bangka Tin. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Pemeriksaan saksi merupakan salah satu langkah penting dalam upaya Kejagung untuk mengungkap tuntas kasus ini. Tim penyidik terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News