JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 4 saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin (13/11/2023) ini.
BACA JUGA : Kejagung Periksa Berbagai Pihak Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Babel, Siapa Saja?
Keempat saksi yang diperiksa adalah:
- PDS selaku Inspektur Tambang DPE Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
- DS selaku Pihak Swasta.
- SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun 2016 s/d 2019.
- DHW selaku Direktur CV Aldo Atha Andara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut Sumedana
Pemeriksaan saksi merupakan salah satu upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Babel. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat PT Timah Tbk dan pihak swasta. (PR/Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News