JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
BACA JUGA : Kejagung Periksa Saksi Baru Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
Kedua saksi tersebut berinisial :
- PTR selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin Wil. Belitung.
- FL selaku Owner PT Tinindo Inter Nusa.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/3).
Pemeriksaan saksi ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News