JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
BACA JUGA : Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Tata Niaga Timah, Siapa Saja?
Pada hari Rabu (20/3), penyidik memeriksa satu orang saksi berinisial KNNG, Pegawai PT RBT. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menjerat tersangka Tamron alias Aon, dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk,” kata Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/3). (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News