JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 3 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
BACA JUGA : Kejagung Periksa Komisaris PT Refined Bangka Tin Terkait Dugaan Korupsi Timah
Ketiga saksi tersebut berinisial RBS (pihak swasta), AT (Staf Legal and Compliance PT Timah Tbk), dan CS (Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama). Pemeriksaan dilakukan pada hari Senin, 1 April 2024, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, Senin (1/4/2024).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini, termasuk Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan pengusaha Harvey Moeis. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News