ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pada Kamis (27/2), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi guna memperkuat bukti dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: Perangi Judi Online! Kejaksaan & BI Bentuk Strategi Baru
Saksi yang diperiksa berinisial DD, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Pemeriksaan Perasuransian di Bapepam-LK pada tahun 2006. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008 hingga 2018. Kasus ini menyeret tersangka IR, yang diduga berperan dalam penyimpangan dana perusahaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Dr. Harli Siregar.
Kasus Jiwasraya sendiri menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Dengan pemeriksaan saksi ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan lebih efektif dan transparan. Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News