JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali bergerak dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Pada hari Kamis (21/3), Kejagung memeriksa satu orang saksi berinisial RF, pihak swasta, terkait kasus yang merugikan negara senilai triliunan rupiah ini.
BACA JUGA : Kejagung Periksa Pegawai PT RBT Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Pemeriksaan saksi RF dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama Tersangka TN alias AN dkk. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
“Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ujar Ketut Sumedana. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News