JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 6 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
BACA JUGA : Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah: Kejagung Dalami Kasus, 7 Saksi Diperiksa Termasuk Pihak PT. Menara Cipta Mulia
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan pada Senin (20/11/2023) dan Selasa (21/11/2023).
Pada Senin (20/11/2023), Kejagung memeriksa IIK selaku Pengurus CV Sumber Berkah Ramadhan. Pemeriksaan saksi IIK dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara.
Pada Selasa (21/11/2023), Kejagung memeriksa
- RMB selaku Staf PT Timah Tbk.
- FT selaku Staf PT Timah Tbk.
- N selaku Kepala Bagian Koordinator Pengamanan Pengawasan dan Produksi PT Timah Tbk.
- IIK selaku Pengurus CV Sumber Berkah Ramadhan.
- EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendapatkan keterangan dari saksi yang mengetahui atau yang bersangkutan dengan perkara tersebut,” kata Ketut dalam keterangannya. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News