JAKARTA, ANOQ NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI) atas peran dan kontribusinya dalam percepatan dan kelancaran program strategis Kementerian ATR/BPN RI, khususnya dalam kapasitasnya sebagai Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.
BACA JUGA : Tak Berkutik! Bos Tambang Ilegal Belinyu Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jakarta
Penghargaan ini diserahkan pada Kamis (7/3) di Shangri-La Hotel Jakarta kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani yang mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kejaksaan Agung telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang beranggotakan Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pidana Militer Kejaksaan. Tim ini dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan berperan penting dalam melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam pengamanan pelaksanaan tugas, serta menyediakan sarana aduan daring untuk masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang telah berhasil menyelesaikan target operasi yang telah ditentukan. Kinerja Tim tersebut telah memberikan hasil yang maksimal, khususnya dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan.
“Saya mengucapkan selamat kepada Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang telah bertanggung jawab dan tegak lurus terhadap tugas dan kewenangannya. Ke depan tanggung jawab akan semakin berat karena kompleksnya permasalahan yang akan dihadapi,” kata Jaksa Agung.
JAM-Intelijen Reda Manthovani turut menyampaikan selamat kepada Jaksa Agung RI beserta segenap jajaran, khususnya Tim Pemberantasan Mafia Tanah, atas pencapaian yang telah diraih.
“Kami siap untuk selalu mendukung seluruh kebijakan pimpinan dalam melawan mafia tanah di Tanah Air. Sikat Mafia Tanah!” tegas JAM-Intelijen.
Pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah merupakan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas mafia tanah yang telah meresahkan masyarakat dan menghambat pembangunan nasional.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata sinergi dan kolaborasi yang kuat antara Kejaksaan Agung dan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang adil, transparan, dan akuntabel. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News