JAKARTA, ANOQ NEWS – Dalam rangka memperkuat talenta Jaksa sebagai jabatan fungsional yang memiliki kekhususan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan melaksanakan benchmarking ke Supreme Prosecution Office (SPO) Korea Selatan pada 2-7 Maret 2024.
BACA JUGA : Meja Goyang Timah: Berkah atau Bencana bagi Kabupaten Belitung & Belitung Timur?
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penguatan dominus litis Jaksa sebagai officieren van justitie atau magistraat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Hal ini berdampak pada perlunya perubahan sistem kepegawaian Jaksa yang menekankan status Jaksa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kekhususan.
“SPO Korea Selatan dipilih sebagai tujuan benchmarking karena memiliki sistem inquisitorial yang serupa dengan Indonesia, di mana Jaksa dan hakim berperan sebagai pengendali perkara pidana (dominus litis) dan mewakili kepentingan masyarakat umum dalam penegakan hukum. Hal ini yang kemudian menjadi dasar Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono mengirimkan delegasi untuk melakukan benchmarking dengan SPO Korea Selatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Minggu (17/3).
Belajar dari Sejarah dan Teknologi
Delegasi Kejagung RI mengawali kegiatan dengan mengunjungi museum sejarah Kejaksaan Korea Selatan untuk mempelajari sejarah perkembangan Kejaksaan dan sistem peradilan pidana dari zaman kerajaan Joseon, penjajahan Jepang, masa revolusi, hingga Kejaksaan Korea di masa modern.
Terdapat kesamaan sejarah antara Jaksa Indonesia dan Korea Selatan. Jaksa Indonesia berakar dari Adhyaksa/dhyaksa dari zaman Majapahit yang se-zaman dengan Kerajaan Joseon. Kedua negara kemudian sama-sama bertransformasi menganut sistem Inquisitorial setelah penjajahan Belanda. Fakta menarik lainnya, Presiden Korea saat ini Yoon Suk Yeol adalah mantan Jaksa Agung Korea Selatan periode 2019-2022.
Delegasi kemudian mengunjungi National Digital Forensic Center (NDFC), badan khusus di bawah SPO Korea Selatan yang memastikan alat bukti elektronik menjadi alat bukti kuat di pengadilan. NDFC didukung oleh pegawai forensik mumpuni, lulusan PhD forensik, ilmu komputer, dan ilmu lain yang relevan.
Berbagi Pengalaman dan Diskusi
Sebagai puncak kegiatan, Delegasi Kejagung RI berkesempatan bertatap muka dan berdiskusi dengan Bagian Perencanaan dan Kerjasama Internasional di Kejaksaan Agung Korea Selatan..
Delegasi Kejagung RI yang berpartisipasi dalam kegiatan ini terdiri dari Eko Adhyaksono, S.H., M.H., Dr. Andre Abraham, Ibnu Sahal, S.H., M.H., didampingi oleh Tenaga Ahli Jaksa Agung Fachrizal Afandi, Ph.D., dan Konsultan dari PT Arofrasa. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News