ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Kasus ini mencakup wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam kurun waktu 2015-2022.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Timah, Kejagung Periksa Eks Sekretaris PT Timah!
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya pada Selasa (11/2), menyatakan bahwa dua saksi yang diperiksa adalah YDS, yang menjabat sebagai Manager/Kepala Teknik Tambang (KTT) PT ATD Makmur Mandiri, serta Supplier/Direktur CV Bangka Prima Mandiri. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah yang melibatkan Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya.
“Pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara, sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan,” ungkap Harli Siregar.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat sektor pertambangan, khususnya timah, memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Dugaan penyimpangan dalam tata niaga timah ini dinilai berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang signifikan. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas guna menegakkan keadilan dan memastikan kepatuhan hukum di sektor pertambangan.
Pemeriksaan saksi akan terus berlanjut seiring dengan upaya pengumpulan bukti dan pendalaman perkara. Kejaksaan Agung mengimbau seluruh pihak yang terkait untuk kooperatif dalam proses hukum yang tengah berlangsung. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News