ANOQ NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Pada hari Selasa (4/2), tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi.
BACA JUGA : Kejagung Periksa Dua Pejabat PT Timah Tbk Terkait Dugaan Korupsi Timah di Bangka Belitung
Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
- PRW: Direktur Niaga/Manager tahun 2019 dan Direktur Operasional tahun 2022 PT Timah Tbk.
- DH: Karyawan PT Timah Tbk, Staf Asisten Vice President Divisi SDM sejak 1 November 2023, sebelumnya Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan (P2P) PT Timah Tbk 2017-2019.
- HR: Karyawan BUMN di PT Timah Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemeriksaan ketiga saksi ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dan kawan-kawan.
Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani oleh Kejagung.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam tata niaga komoditas timah yang sedang diselidiki,” ujar Harli Siregar dalam keterangan resminya. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com (ANOQ NEWS) di Google News