JAKARTA, ANOQ NEWS – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil mewah Porsche tipe 911 Carrera S 3.0 L dari SMR, istri dari tersangka NPWH alias EH, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 s/d 2022.
BACA JUGA : Kejaksaan Agung Periksa Pejabat PT Timah Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Penyitaan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejagung di Jakarta Selatan pada Kamis,(30/11).
“Mobil Porsche tersebut dibeli oleh tersangka NPWH alias EH pada bulan Agustus 2023 di sebuah showroom mobil Porsche di Jakarta Selatan dengan harga senilai kurang lebih Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana, Jumat, (1/12).
Ketut menjelaskan, mobil mewah tersebut diduga merupakan hasil kejahatan yang diperoleh dari tersangka GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Tersangka GMS diduga memberikan uang dalam bentuk USD kepada tersangka NPWH alias EH.
“Uang USD tersebut kemudian ditukar di money changer untuk membeli mobil Porsche milik tersangka NPWH alias EH,” kata Ketut. (Red)
Tetap terkini dengan informasi terbaru, ikuti kikyanto.com di Google News